BATANG ANAI,--Pasca Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (20/03/2024) mengelar rapat koordinasi penanganan pelanggaran penetapan hasil pemilu, di Grand Buana Lestari Hotel.
Rapat koordinasi yang berlangsung satu hari penuh tersebut dibuka secara resmi Ketua Bawaslu Padang Pariaman yang diwakili Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Irwandi, S.Pt.
Irwandi pada kesempatan tersebut mengatakan, kegiatan ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada jajaran Panwascam terkait penanganan pelanggaran pasca penetapan hasil pemilu.
" Makanya kami selalu nyinyir kemaren kepada rekan-rekan untuk menyempurnakan penulisan Form-A. Buat sesuai hasil pengawasan dan jangan sampai merubah format/template yang sudah disediakan," pinta Irwandi.
Sementara itu Sekretaris Bawaslu Padang Pariaman Baiq Nila Ulfaini melaporkan kegiatan hari ini diikuti 52 Panwascam, Kepala OPD dan Kapolres Padang Pariaman dan Polres Pariaman. Bawaslu mendatangkan nara sumber Akademisi Nurhaida Yetti, SH, MH dan Fahrezi, S.IP, MA.
Nurhaida Yetti, SH yang tampil sebagai pemateri pertama mengangkat tema "Peran Bawaslu Sebagai Pengawas, Penindak dan Pemberi Keterangan Tertulis di MK,".
Lingkup keterangan Bawaslu di Mahkamah Konstitusi meliputi, laporan hasil pengawasan pengawas pemilu terhadap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan hasil suara di TPS.
" Kemudian pengerakan kotak suara dan rekapitulasi, pengerakan dan rekapitulasi hasil pemilu, proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta rakapitulasi ulang," ulas Nurhaida Yetti.
Ditambahkannya, pengawas pemilu menjelaskan dan memberikan keterangan terkait pokok-pokok permohonan pada perselisihan hasil pemilu di MK, Pengawas Pemilu dapat melengkapi keterangan terkait dengan hasil pengawasan.
" Jadi perlu diketahui dan dipahami keterangan pengawas pemilu merupakan keterangan mengenai fakta-fakta berdasarkan hasil pengawasan. Keterangan Pengawas Pemilu di MK merupakan keterangan Pengawas Pemilu berdasarkan hasil pleno," paparnya.
Kapolres Pariaman AKBP. Adreanaldo Ademi, SH, S.Ik yang sedikit memberikan arahan kepada jajaran Panwascam mengingatkan, pengawas pemilu punya tanggungjawab lebih harus betul-betul menguasai regulasi.
" Pengawas pemilu dalam mengawasi pemilu jangan hanya sekedar melihat, namun harus tegas. Jika ada pelanggaran segera ingatkan," ulasnya.
Fahrezi yang tampil sebagai pemateri, mengangkat tema " Menegakan Demokrasi Dalam Pengawasan Pemilu ( Penanganan Pelanggaran Penetapan Hasil Pemilu) menjelaskan sejarah pemilu di Indonesia. Mengapa pemilu pentingnya ? Pemilu yang demokratis adalah sarana paling ampuh bagi setiap negara di belahan dunia ini untuk rakyat tetap berkuasa atas dirinya.
Lalu bagaimana pemilu di Indonesia dijalankan selama ini ? Fahrezi menjelaskan, diawali pemilu pertama dilaksanakan tahun 1955 dibawah kabinet perdana Mentri Burhanuddin Harahap.
" Selanjutnya pemilu dilaksanakan masa orde baru 1971, 1977, 1982, 1992 dan 1997, seterusnza pasca reformasi sampai dengan pemilu terakhir tahun 2024 ini yang dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024 lalu," ulasnya. (**de/bp)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih