Ade dan Rizki didampingi Kordiv P2PS Bawaslu Padang Pariaman Irwandi, S.Pt, Saat Menyampaikan materinya. |
LUBUK ALUNG,-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (04/04/2024) mengelar Fasilitasi dan Pembinaan Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Hotel Minang Jaya Lubuk Alung
Ketua Bawaslu Padang Pariaman yang diwakili Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Irwandi, ST ketika membuka kegiatan tersebut menyebutkan, melalui kegiatan ini diharapkan dapat ditemukan solusi terbaik untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelesaian sengketa pemilu.
Dijelaskan Irwandi, kegiatan yang berlangsung sehari ini Bawaslu Padang Pariaman mengundang pimpinan partai politikb serta ketua, Kordiv P2 P3 Panwascam bersama staf panwascam se Kabupaten Padang Pariaman.
Untuk nara sumber, jelas Irwandi, Bawaslu Padang Pariaman mengundang Rezki Adminanda yang juga Koordinator Indonesia Election Watch ( IEW) dan Ade Juniarti Marlia, S.Ip.C.Med merupakan penggiat jaDI Indonesia yang juga mediator P4M.
Dua narasumber tersebut menyampaikan materinya secara panel dengan moderator Staf P2PS Bawaslu Padang Pariaman Muhammad Ari Wibowo.
Ade yang tampil pertama mengupas masalah sengketa serta tata cara penyelesaian sengketa antar peserta pemilu.
Sedangkan Rezki Adminanda yang tampil mengasyikan mengupas tujuan umum pengawasan pemilu, kemudian juga mengupas konstruksi penegakan hukum pemilu.
Dia menjelaskan, pananganan pelanggaran dilakukan oleh Bawaslu, DKPP, MA. Penyelesaian sengketa proses dilakukan oleh Bawaslu dan PTUN. Sedangkan untuk perselisihan hasil akan dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi.
Ditambahkan Rizki, substanai proses pemilu itu untuk memastikan tegaknya integritas, kredibilitas pennyelenggaraa, transparansi dan akuntabilitas hasil pemilu, mewujudkan pemilu demokratis.
Kemudian yang terpenting, sebut Rizki, tentunya memastikan terselenggaranya pemilu secara langsung umum, bebas, rahasia, adil dan berkualitas yang dilaksankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usai dua pemateri menyampaikan materinya, kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab seputar pemilu dan sengketa proses. (**/)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih