Kapolres Pariaman AKBP Adreanaldo Ademi Sampaikan Kasus Kasus Tindak Pidana Pemerasan dan Pencurian yang terjadi di Pantai Kata Karan Air. Foto : Harsy |
PARIAMAN,-KAPOLRES Pariaman rilis kasus tindak pidana pemerasan dan pencurian dengan kekerasan kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekitar 20.00 wib di Pantai Kata Kelurahan Karan Aur Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman.
Rilis tindak pidana dan kekerasan tersebut disampaikan Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, di Aula Mapolres Pariaman, Kamis (18/4/2024).
Menurut Kapolres, waktu itu korban Hafiz (18) Tahun sedang mengendarai sepeda motor dan pergi main ke Pantai Kata Pariaman Karena cuaca hujan, korban berhenti untuk berteduh lalu membuka handphone dan membuka aplikasi facebook.
Dijelaskannya, waktu itu korban melihat story teman Facebook yang bertulisan "pantai kata kemudian korban membalas story tersebut "dima tu" kemudian akun facebook atas nama ani mengarahkan ke jalan dekat pondok yang mengendalikan akun facebook ani tersebut sebenarnya adalah pelaku yang berpura-pura menjadi wanita.
Kemudian selanjutnya, korban mencoba mencarinya pakai sepeda motornya dan saling mengirim lokasi. Pada saat itu datanglah 2 (dua) orang tersangka yang tidak dikenal oleh korban tersebut dengan menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor.
Dimana tersangka yang berbonceng inisial MW (21) tahun turun dari motor langsung menanyakan siapa nama korban, lalu korban pun mengatakan bahwa namanya adalah Hafiz.
Selanjutnya, tersangka MW bertanya kepada Hafiz "lai tau ang si ani tu lah ba laki manga ang chat-chat jo inyo?" (apakah kamu mengetahui si ani itu sudah mempunyai suami, mengapa kamu masih chat-chatan sama dia?). lalu korban menjawab "sumpah wak ndak tau do bang" (sumpah saya tidak tahu bang).
Kemudian kata Kapolres, tersangka MW langsung memukul dengan tinju menggunakan tangan kanannya dengan posisi dikepal sebanyak 1 (Satu) kali yang mengenai kepala korban, kemudian MW menampar kepala korban menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali.
Setelah itu tersangka inisial D (21 ) tahun ini masih dalam pengejaran petugas (DPO) yang mengendarai sepeda motor turun dari motornya ikut mengancam korban dengan mengatakan "ang jujur selah ang kok indak mati ang beko, den antak ang beko" (kamu jujur sajalah klo tidak kamu akan mati, saya tusuk kamu nanti) dengan posisi tangan dari tersangka D tersebut berada di dalam saku jaketnya seakan-akan mengambil senjata tajam.
" Bertepatan dengan itu tersangka MW meminta korban untuk mengeluarkan Hp miliknya dari saku celananya dan karena takut korban mengeluarkan Hp, waktu itu tersangka MW langsung mengambil Hp milik korban tersebut dari tanganya," imbuh Kapolres.
Kemudian, tambah Kapolres, tersangka NW dan D menyuruh korban untuk mengikutinya, yang mana korban disuruh berbonceng di motor yang dikendarai tersangka NW sedangkan motor korban dibawa oleh tersangka D. Lalu kedua tersangka membawa korban ke arah Desa Marabau Kec. Pariaman Selatan Kota Pariaman setelah itu kedua tersangka berhenti ditempat yang sepi.
Pada waktu itu kedua Tersangka kembali menyuruh korban untuk jujur dan tersangka D kembali mengancam akan menusuk korban, lalu kedua tersangka menyuruh korban untuk mengeluarkan uang yang ada dalam kantong celananya.
" Karena takut korban mengeluarkan uang sebanyak Rp. 200.000,. Lalu tersangka MW langung mengambil uang tersebut. Setelah itu kedua Tersangka pergi dengan sepeda motornya meninggalkan korban sendiri di daerah Marabau tersebut," ulas Kapolres mengakhiri. ( Harsy)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih