Pelaku pembunuhan ketika diinterogasi Kapolres Pariaman setelah berhasil ditangkap anggotanya di Padang Panjang. Foto : Harsy |
PARIAMAN,- Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi merilis perkara kasus pembunuhan terhadap anak tiri yang terjadi pada Kamis (4/4) lalu di Dusun Padang Tampaik Desa Marunggi Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman di Aulia Mapolres, (8/4/24).
Kapolres kepada sejumlah wartawan di Mapolres Pariaman mengatakan, pelaku yang berinisial BA (38) itu membunuh anak tirinya NZ (3,8) dirumah kontrakannya di Pariaman Selatan berhasil diamankan anggotanya di Padang Panjang.
Kronologis kejadian bermula pada Kamis sore pukul 17.00 WIB. Pada saat itu korban diare, kemudian pelaku merasa kesal dan jengkel maka pelaku memukul anak tirinya. Pelaku memukul korban di bagian perut dan ulu hati sebanyak beberapa kali.
Pada saat dipukul anak merasa menjerit kesakitan. Dipukul lagi kepala dibagikan belakang, sehingga anak jatuh pingsan, pelaku kemudian mengambil minyak angin untuk membangun anak tersebut.
Setelah beberapa kemudian ibu korban datang, melihat anaknya pucat dan menjerit, kemudian ibu dan pelaku membawa anak ke rumah sakit. Sampai di rumah sakit, ternyata korban meninggal dunia. Sementara pelaku pura pura nelpon setelah itu kabur dengan menggunakan motor tetangga yang dipinjamnya.
Kemudian jajaran polres melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pada saat pengejaran pelaku tidak membawa hp, sehingga sedikit menjadi kendala anggota dilapangan. Namun itu tidak menjadi halangan.
Ia menuturkan, pelaku awalnya lari ke Kabupaten Padang Pariaman menginap dirumah temannya satu malam setelah itu pindah ke warung di Batang Anai, kemudian pindah juga dekat bandara.
Setelah itu kembali pindah ke Taluk Bayur, tujuan untuk menggadaikan motor tetangga tadi, namun temannya berupaya untuk mencarikannya.
Setelah itu, pelaku pergi dari Padang menuju Bukittinggi, namun pelaku turun di Padang panjang dirumah pamannya, akhirnya pelaku diketahui dan diamankan, namun pelaku sempat melawan sehingga pelaku ditembak.
Menurut keterangan keluarga bahwa pelaku sudah sering melakukan penganiayaan terhadap korban, bahwa itu dilakukan didepan ibunya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo P asal 76 C Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 un 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Pasal 354 Ayat (2) Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Harsy)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih