Polres Pariaman Amankan Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur, Ini Tersangkanya....

0

PARIAMAN,--Polres Pariaman mengamankan 1 orang tersangka yang berinisial A (46) tahun kasus cabul terhadap anak dibawah umur di nagari kuraji hilir kecamatan sungai limau Kab. Padang Pariaman, di aula Mapolres Pariaman, Rabu (15/5/2024).


Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi melalui Kasat Reskrim Rinto Alwi mengatakan  saat relis perkara tentang perbuatan cabul yang Korban berinisial P (16) tahun di Nagari Kuraji Hilir Kec. Sungai Limau Kab. Padang Pariaman kejadian pertama itu tahun 2022 yang lalu.


" Pelaku yang berinisial A ini tinggal serumah dengan anak dari adek istrinya artinya pelaku ini adalah merupakan om dari  korban karena korban menumpang tinggal di rumah pelaku,"kata Kasat Reskrim Rinto Alwi.


Dijelaskannya,  pada tahun 2022 sekitar jam 02.00 WIB pelaku membangunkan korban dan memaksa korban untuk membuka pakaian dalam, keadaan terpaksa korban membuka pakaiannya sendiri dan dibantu juga oleh pelaku. 


" Jadi perbuatan cabul setelah tersebut korban diancam untuk tidak melaporkan kepada siapapun tentang perbuatan tersebut," ulasnya.


Perbuatan tersebut  berulang selama korban tinggal bersama dengan pelaku. Pelaku sering melakukan perbuatan  cabul kepada korban hingga akhirnya tahun 2023. 


Dijelaskanya, pelaku sudah sering melakukan perbuatan cabul lebih dari 20 kali terhadap korban dan juga setiap kali selesai melakukan, korban diancam  pelaku untuk tidak melaporkan hal ini kepada siapapun termasuk kepada ibu korban atau istri pelaku yang merupakan apak korban atau saudara dari ibunya.


Kemudian kejadian tersebut pada tahun 2024 akhirnya perbuatan terungkap dari laporan anak korban kepada ibunya.  Kemudian setelah ibunya mengetahui hal tersebut dicoba tanya langsung kepada pelakunya namun pelaku  awalnya tidak mengakui. 


Perbuatan perbuatannya memang telah sering melakukan persetubuhan atau pembuatan cabul tersebut. Perbuatan pelaku ini  di ancam pasal 41 ayat 1 ayat 3 dan pasal 82 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Harsy).

Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top