Tersangka memperagakan cara tersangka melakukan penghaniayaan kepada anak tirinya, yang akhirnya meninggal dunia. Foto : Harsy |
PARIAMAN,- Polres Pariaman melakukan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan yang dilakukan ayah kepada anak tirinya. Sebanyak 21 adengan pun diperagakan oleh tersangka DA (38) ayah tirih dan korban bernama NZA (3) di Desa Marunggi pada tanggal 4 Mei 2024
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi melalui Kasat Reskrim Rinto Alwi mengatakan saat rekontruksi hari ini telah kita saksikan jalannya rekonstruksi penganiayaan yang meninggal dunia terhadap korban berusia 3 tahun setengah dilakukan oleh bapak tirinya.
' Gunanya melakukan rekonstruksi adalah bagaimana menyamakan persepsi dari kejaksaan jaksa penuntut umum, di Asrama Tribrata II, Senin (6/5/2024).
Kemudian bagaimana terangnya peristiwa perbuatan yang dilakukan oleh bapak tirinya kepada anaknya sebanyak 21 adegan.
" Dalam pernyataan keterangan dari pelaku yang berinisial DA ini mengatakan dia emosi karena saat kejadian korban diare sering buang air besar sering bolak-balik kamar mandi hingga pelaku ini emosi dan melakukan perbuatan penganiayaan," ujar Kasat Reskrim Rinto Alwi
Sementara dari pengakuan ibu korban anak nya ketika pagi ditinggal biasa biasa saja tidak ada penyakit diare atau mencret. Ketika reka ulang ternyata tetap sesuai dengan hasil pemeriksaan emosi sesaat mengarah kepada korban karena sering buang air besar dan menangis.
Saat kejadian sehingga pelaku emosi melakukan pemukulan bagian perut, punggung dan kepala pada korban akhirnya meninggal dunia Sejauh ini seperti disampaikan dari awal tidak ada motif khusus ataupun dendam pada korban.
Untuk pasal itu pasal 80 tentang undang-undang perlindungan anak junto pasal 354 ayat 2 kemudian junto pasal 31 ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjarahan.(Harsy)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih