Kantor Bawaslu Padang Pariaman |
PUAHKAMBAR,--Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Padang Pariaman, melakukan penelusuran informasi awal terkait dugaan pelanggaran hukum lainya terhadap pemilihan kepala daerah tahun 2024, karena adanya dugaan ASN yang mendaftar sebagai bakal calon Bupati
Ketua Bawaslu Padang Pariaman Padang Pariaman Azwar Mardin yang didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Indra Gunawan. S.Pd, Kamis (06/06/2024), menyebutkan, penelusuran awal ini dilakukan sesuai dengan Perbawaslu 8 tahun 2020 tentang temuan dan laporan dugaan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah.
" Kita dari Bawaslu melakukan penelusuran karena juga adanya dugaan pelanggaran hukum lainya terhadap pemilihan kepala daerah tahun 2024 ini, " ulasnya.
Dijelaskanya, Bawaslu Padang Pariaman untuk melakukan penelusuran ini telah membentuk tim yang akan diterjunkan untuk melakukan penelusuran tersebut.
"Nantinya, hasil dari penelusuran ini akan masuk pada kategori temuan Bawaslu Padang Pariaman. Jadi nantinya jika memenuhi unsur formil dan materil dugaan pelanggaran pemilihan akan ditindaklanjuti sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tambah Azwar Mardin yang didampingi Indra Gunawan mengakhiri. (**/)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih