Koordiv HP2H Indra Gunawan yang didampingi Ketua Bawaslu Azwar Mardin |
PAUHKAMBAR,-Jelang tahapan pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Padang Pariaman gelar Rapat Koordinasi ( Rakor) untuk membekali jajaran Panwaslu Kecamatan, Sabtu (22/06/2024), di Aula Kantor Bawaslu Padang Pariaman.
Rapat Koordinasi tersebut dipimpin langsung Ketua Bawaslu Azwar Mardin yang didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Indra Gunawan dan Kepala Sekretariat Baiq Nila Ulfaini.
Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar Mardin, meminta kepada seluruh jajaran Panwascam dalam melakukan pengawasan untuk melibatkan semua pihak dalam bentuk pengawasan Partisipatif.
Perbanyak koordinasi dengan stakeholder terkait di tingkat kecamatan maupun di tingkat nagari kapan perlu terjun ke lapau-lapau untuk mensosialisasikan keberadaan Bawaslu dan fungsinya dalam melakukan pengawasan pemilu.
Terkait dengan pemutakhiran data pemilih, Azwar Mardin menekankan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi salah satu instrumen penting yang menentukan kualitas demokrasi.
" Daftar pemilih yang berkualitas setidaknya harus memenuhi unsur akurat, mutakhir, dan komprehensif," kata Azwar Mardin.
Dijelaskannya, persoalan data pemilih menjadi masalah yang selalu berulang dalam setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Sementara itu Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Padang Pariaman Indra Gunawan mengatakan, persoalan yang mucul selalu berkutat pada masalah yang sama diantaranya ketidakakuratan data pemilih, masih munculnya data pemilih ganda, data pemilih yang sudah meninggal dunia, hingga munculnya data pemilih siluman.
Dijelaskannya, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tahapan penyusunan dan pemutakhiran data pemilih akan mulai dilaksanakan pada 31 Mei 2024 hingga 23 September 2024.
Indra Gunawan mengingatkan pentingnya menjaga hak konstitusional warga negara dalam pemilihan.
Menurutnya, menjaga dan memastikan hak pilih warga negara lebih penting dari hanya sekedar melakukan sinkronisasi data pemilih.
" Saya minta jajaran Pengawas Pemilu mulai dari PKD, Panwascam untuk betul-betul mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih ini, " ungkapnya
Untuk menjamin hak konstitusional warga negara dalam pemilihan Indra Gunawann menegaskan Bawaslu Padang Pariaman akan melakukan pengawasan melekat dan ketat dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Fokus pengawasan antara antara lain akan dilakuan pada hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir yang berpotensi tidak memenuhi prinsip komprehensif, akurat, dan mutakhir.
" Karena terdapat pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu sebelumnya, antara lain pemilih meninggal dunia, pemilih alih status menjadi TNI/Polri, pemilih pindah domisili, dan pemilih yang beralih status menjadi Warga Negara Asing (WNA)," tegasnya.
Selain itu juga terhadap pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) namun belum masuk dalam DPT pemilu terakhir, seperti pemilih alih status dari TNI/Polri, pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), pemilih pemula dan WNA yang telah berubah status menjadi Warga Negara Indonesia. (**/)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih