PARIAMAN,- Seorang pria asal jambi tertangkap basah bersama waria di salah satu homestay pariaman.
Dinas Satpol PP dan Damkar Pariaman saat ini terus berupaya menegakkan Perda Kota Pariaman Nomor 10 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Terbaru ini Personil Satpol PP mendapatkan laporan dari masyarakat bahwasannya saat ini banyaknya remaja-remaja yang berkeliaran larut malam di seputaran Kota Pariaman.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada laporan dari masyarakat yang telah menangkap basah salah seorang pria melakukan perbuatan asusila bersama waria di salah satu homstey pariaman. Jum’at (7/6/2024) lalu.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman Alfian, S. Sos. M. Si mengatakan “Saat personil sedang melaksanakan kegiatan Patroli ada masyarakat mendatangi Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman membawa 2 pria dan 1 waria. Kadis Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman langsung perintahkan personil sebagian kekantor untuk menindak lanjuti kasus ini, dan sebagian personil melanjutkan patroli di seputaran Kota Pariaman”.
Sebagian Personil yang langsung ke Kantor bersama PPNS (Penyidik) langsung menindak lanjuti kasus ini. Setelah dirindak lanjuti perbuatan itu melanggar perda no 10 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan ketertiban pasal 23, pasal 24, dan Pasal 25 dengan dijatuhkan denda 1 juta rupiah.
Kepala Satpol PP Kota Pariaman mengatakan, dalam patroli malam rutin ini untuk kali pertama menjaring seorang pria berusia 25 tahun, warga Jambi. Sedangkan Waria berusia lebih kurang 45 Tahun warga padang pariaman.
Anto selaku PPNS Kota Pariaman mengatakan “Mereka dikantor untuk dibina. Dalam pembinaan itu mereka dijatuhkan denda 1 juta karena melanggar perda kota pariaman tentang ketentraman dan ketertiban umum pasal 23,24,dan 25”.
Selain itu, PPNS juga memberi peringatan kepada yang tertangkap oleh warga.
”Jika nanti masih bandel atau mengulangi, kami akan kirim dia ke tempat rehabilitasi untuk dibina,” tegasnya. (Harsy)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih