Tim Opsnal Mata Elang Satres Narkoba Kota Pariaman Ringkus Pelaku Narkoba

0

 


Pariaman ---Tim Opsnal Mata Elang Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pariaman Kota meringkus empat (4) orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja pengedar narkoba diwilayah hukum polres Kota Pariaman.


Kapolres Pariaman Kota, Andreanaldo Ademi  melalui Kasatresnarkoba Polres Pariaman, IPTU Darmawan saat konferensi pers, Kamis, (27/6), mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja atas inisial DE (29), YP (35) dan PA (37)  di sebuah warung di Toboh Kampung Dalam Kec V Koto Timur Kab Padang Pariaman Setelah mendapatkan informasi tersebut.


Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pariaman melakukan penyelidikan terhadap DE, YP dan PA setelah melakukan penyelidikan memang betul terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja di sebuah warung di Toboh Kampung Dalam Kec V Koto Timur Kab. Padang Pariaman,"Kasatresnarkoba Polres Pariaman, IPTU Darmawan.


"Ia menambahkan dari hasil penyelidikan tersebut petugas Sat Resnarkoba Polres Pariaman bahwa terduga pelaku sedang berada di warung tersebut kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pariaman langsung mengamankan terduga pelaku DE, YP dan PA,"Kasatresnarkoba Polres Pariaman, IPTU Darmawan.


Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pariaman mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) linting ganja yang dicampur dengan tembakau rokok lintang enam, 1 (satu) paket ganja yang di bungkus kertas nasi warna coklat, 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna hitam milik DE, 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna donker milik YP, 1 (satu) unit sepeda motor matic merk Beat hitam dov milik YP yang di pakai oleh DE untuk membeli ganja," IPTU Darmawan


Selanjutnya kami Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan introgasi di TKP terhadap DE bahwa membeli narkoba jenis ganja dengan inisial E (40) tahun melakukan transaksi narkotika jenis ganja langsung menuju kerumah E dengan harga Rp 50.000.


Selanjutnya penangkapan dan penggeledahan serta penyitaan barang bukti yang ditemukan disaksikan  mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Pariaman guna proses penyidikan selanjutnya.


Tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. ( Harsy)

Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top