Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar Mardin Saat Membuka Sosialisasi Peraturan Bawaslu Terkait Netralitas ASN. |
LUBUK ALUNG- Untuk menjamin terjaganya netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah tahun 2024, Bawaslu Padang Pariaman Minggu (21/07/2024) mengelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu Non Tahapan Pemilu terkait netralitas ASN, di Minang Jaya Hotel Lubuk Alung.
Kepala Sekretariat Bawaslu Padang Pariaman Baiq Nila Ulfaini melaporkan kegiatan yang digelar hari ini diikuti 68 orang peserta yang terdiri dari 51 anggota Panwascam dan 17 Staf HP2H Panwascam se Padang Pariaman.
Sementara dari Pemerintah Daerah Bawaslu Padang Pariaman mengundang Bupati Padang Pariaman dalam hal ini diwakili Asisten III Fachriati.S.Sos, Kepala BKPSDM Maizar dan Kepala Disdukcapil.
Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar Mardin ketika membuka kegiatan tersebut berharap Panwascam untuk memahami regulasi dan peraturan terlakait netralitas ASN. Sehingga dengan memahami aturan ini Panwascam akan bisa memberi tindakan jika ditemui pelanggaran nantinya.
“Kegiatan ini sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta SDM ASN yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan kepala daerah,” ulasnya.
Bupati Padang Pariaman yang diwakili Asisten III Fachriati, S.Sos, MM mengatakan, Pemkab Padang Pariaman sangat berharap kerjasama yang baik antara Bawaslu dengan Pemkab Padang Pariaman terkait netralitas ASN.
Dijelaskanya, saat ini sekitar 7.000 ASN Pemkab Padang Pariaman belum lagi ASN yang bertugas di daerah lain yang menjadi warga Padang Pariaman.
" Terkait netralitas kita Pemerintah Daerah akan berupaya untuk memberikan himbauan agar selalu menjaga netralitas. ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN," ulasnya.
Ditambahkannya, isu netralitas ASN menjelang pemilihan umum menjadi perhatian publik. Seorang ASN dituntut netral dan harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.
" Jadi saya berharap ASN Kabupaten Padang Pariaman tidak ada yang melanggar aturan netralitas ini”.
Dalam aturan tersebut ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Sosialisasi yang berlangsung satu hari ini bertindak sebagai pemateri Indra Gunawan, S.Pd anggota Bawaslu Padang Pariaman yang juga Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas. (***/)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih