2x 11 KAYUTANAM,--Dua pakar hukum didatangkan Bawaslu Padang Pariaman untuk memberikan pembekalan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan, Jum'at (23/08/2024), untuk penguatan kapasitas aparatur panwaslu kecamatan, untuk penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Ketua Bawaslu Padang Pariaman yang diwakili Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Irwandi, S.Pt ketika membuka kegiatan tersebut mengatakan, dua pakar hukum yang diundang khusus selaku pemateri tersebut adalah Dr.Khairul Fahmi dan Dr.Charles Simabura.
" Saya berharap dengan adanya materi-materi yang disampaikan pakar hukum dari Universitas Andalas ini akan menambahkan bekal jajaran Panwascam se Padang Pariaman dalam melakukan proses penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa di tingkat kecamatan," ulas sarjana peternakan lulusan Universitas Andalas ini.
Irwandi menyebutkan, pemilihan kepala daerah akan rawan terjadinya gesekan dan pelanggaran. Maka dari itu Panwascam diharapkan untuk selalu membekali diri dengan memperbanyak belajar terkait peraturan dan perundang-undangan baik itu PKPU dan Perbawaslu.
"Saya juga meminta jajaran Panwascam untuk selalu menjaga kekompakan dengan tidak mementingkan ego masing-masing. Tugas pengawasan di kecamatan adalah tugas bersama yang harus dijalankan secara bersama-sama," ulasnya.
Dr.Khairul Fahmi yang tampil sebagai pemateri pertama mengupas mengupas secara tuntas penanganan tindak pidana pilkada dalam undang-undang Pilkada.
Pakar hukum ini meminta kepada jajaran Panwaslu Kecamatan untuk memahami undang-undang pemilu dan pasal-pasal pidana pemilu itu sendiri.
Khairul Fahmi yang gemar menulis artikel ini yang pernah tayang sejumlah media nasional diantaranya
" Mengakhiri Perseteruan Penyelenggara Pemilu ditayangkan Harian Media Indonesia, 15 April 2013. Kemudian tulisannya yang lain adalah Profesionalitas d Bawaslu, ditayangkann Harian Kompas, 14 Februari 2013
Sementara itu pemateri selanjutnya Dr. Charles Simabura dengan gaya khas menyampaikan materi juga menyangkut penangganan pelanggaran dan tindak pidana pilkada, namun dikupas secara mobile/berjalan dengan menanyai satu persatu peserta yang ditunjuknya terkait penangganan pelanggaran dan langkag-langkah penyelesaian sengketa antar peserta pemilu.
Dikutip wikipedia.org Dr. Charles Simabura, S.H., M.H. adalah pakar hukum tata negara, dosen, peneliti, penulis, dan aktivis hukum Indonesia yang sehari-hari mengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas (FHUA).
Saat ini, ia menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FHUA menggantikan Feri Amsari.Ia juga pernah menjadi Wakil Dekan III FHUA Pengganti Antar Waktu masa jabatan 2017–2018. Pada 2023, ia pernah mendaftar menjadi salah satu dari 12 bakal calon rektor Universitas Andalas.
Kepala Sekretariat Bawaslu Padang Pariaman yang diwakili Fitri Mahyuddin melaporkan kegiatan ini berlangsung selama dua hari dengan peserta enam orang setiap kecamatan yang terdiri dari Pimpinan Panwascam, Staf P3S, Staf HP2H dan Korsek Panwaslu Kecamatan. (***)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih