PARIAMAN,- Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman Satuan Reserse Narkoba menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Dari keempat pelaku merupakan pasangan suami istri.
Kapolres Kota Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi melalui Kasatresnarkoba Polres Pariaman, IPTU Darmawan mengungkapkan saat realis di aula polres (15/8/2024), masing - masing pelaku berinisial SD (41) warga Sungai Limau, ZA (36) warga Tanggerang, DI (40) dan JR (36) warga Kota Padang.
Ia mengatakan, pelaku SD dan ZA ditangkap di rumahnya pelaku SD di Simpang Kamumuan Nagari Koto Tinggi Kuranji Hilir Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman. Sedangkan pasutri ditangkap di rumah kontrakan milik pelaku di Desa Lohong Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.
Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh WC di pencucian motor. Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pariaman melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Usia penyelidikan memang betul terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Tepatnya pada tanggal 7 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WIB pelaku langsung digerebek saat duduk di depan pencucian tersebut dan menyembunyikan narkoba jenis ganja tersebut di bawah meja di tempat pencucian motor miliknya," ungkapnya.
Ia menuturkan , saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 unit handphone android merk Realme warna donker, 1 buah bong dari botol merk Maizone warna biru yang terpasang pipet dan kaca pirek, 1 buah mancis yang telah dimodifikasi, 1 (satu) pipa warna putih, 2 buah pipet yang diruncingkan
Selanjutnya Tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pariaman melakukan pengembangan dan interogasi di TKP terhadap pelaku SD dan ZA membeli narkotika jenis ganja tersebut dari dari DI dan JR.
Dikatakan Kasat Narkoba, dari interogasi anggota langsung menangkap pelaku dirumah kontrakannya di Desa Lohong Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman. "DI dan JR pasangan suami istri itu sedang berada di dalam rumah kontrakan itu. Pada saat itu JR berusaha membuang barang bukti ke dalam sumur. Namun barang bukti lainnya masih terletak diatas meja dan langsung diamankan anggota," kata dia.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pariaman mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah pack plastik klip bening ukuran sedang, 1 buah kotak HP merk ZTE warna putih yang berisi 3 pack plastik klip bening ukuran kecil, 1 unit handphone android merk Samsung warna Dongker, 1 buah alat hisap dari botol kecap warna bening yang terpasang pipet dan kaca pirek dan 1 unit sepeda motor merk Supra GTR warna hitam dengan Nopol BA 2928 TN.
Untuk diketahui juga, DI kesehariannya bekerja sebagai artis organ tunggal. Diduga DI menjual barang haram tersebut kepada pekerja tenda pelaminan. Sementara suaminya JR sebagai pengantar barang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Pewarta : Harsy Warsilah
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih