Kapolres Pariaman AKBP.Adreanaldo Ademi Memberikan Keterangan Pers Kepada Wartawan di Mapolres Pariaman. Fhoto : Harsy |
PARIAMAN, - Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman ungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Aula Mapolres Kota Pariaman, Senin (2/8/2024).
Tersangka berinisial J (60) warga Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kab. Padang Pariaman sementara korban Berinisial N (8) warga setempat.
Kapolres Kota Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi saat konferensi pers mengatakan kejadian terakhir kali tersangka menyetubuhi korban terkendali yaitu pada hari dan tanggal yang korban sudah tidak ingat lagi namun seingat korban akhir tahun 2023 korban sedang bermain bersama anak tersangka dikamar.
" Kemudian setelah bermain korban keluar dari kamar tersebut dan langsung menonton TV di ruang tv rumah tersangka tak lama setelah itu korban melihat tersangka berdiri di depan pintu kamar sambil mengayunkan tangannya ke arah korban seraya memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar kakek tersebut," ujar Kapolres Kota Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi.
" Kemudian korban menghampiri tersangka di kamar tersangka lalu kemudian tersangka menutup tirai kamar tersebut setelah korban masuk ke kamar tersebut lalu kemudian tersangka langsung meniduri korban di atas kasur,"kata Kapolres Kota Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi.
Kemudian tersangka menyuruh korban keluar dari kamar dan langsung memberi korban yang sebesar Rp 2.000, yang mana sebelum kejadian ini tersangka juga sering membeli korban ruang sebesar Rp 5.000 lalu setelah itu korban keluar dari rumah tersangka menuju rumah korban.
Setelah beberapa lama kejadian tersebut ayah korban menanyakan tentang pergaulan korban di sekolah dan di rumah lalu pada saat itu korban langsung mengadukan yang ada tersangka yang sudah menyetubuhi korban.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang- Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D, 76E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 Jo pasal 81, 82 perpu pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Atas perbuatan pelaku ini, maka akan dijerat dengan hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara. ( Harsy)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih