Kapolres Pariaman Kota Andreanaldo Ademi melalui Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, IPTU Darmawan saat konferensi pers, Rabu, (2/10/2024). Foto : Humas Polres Pariaman |
PARIAMAN,- Tim Opsnal Mata Elang Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pariaman Kota meringkus empat (4) orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis pengedar narkoba diwilayah hukum polres Kota Pariaman.
Kapolres Pariaman Kota AKBP. Andreanaldo Ademi melalui Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, IPTU Darmawan saat konferensi pers, Rabu, (2/10/2024), mengatakan keempat pelaku terdiri dari M (42) dan P (42) warga Pariaman dan HK dan SH warga Medan ditangkap karena sedang berpesta narkoba sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Marunggi, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman ditangkap pada Sabtu (31/8/2024).
Ia mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pesta sabu-sabu.
“Mereka diketahui sering melakukan pesta sabu-sabu selama beberapa bulan ke belakang,” kata Kasat Narkoba Darmawan.
Kemudian pihaknya langsung melakukan penangkapan ketika mendapatkan laporan tersebut.
“lalu tim kami menggerebek rumah M dan mendapati ketiga pelaku sedang nongkrong di teras rumah dan langsung menangkap mereka semua,” ujarnya.
Setelah diperiksa, kata Darmawan, pelaku HK dan SH merupakan warga Medan dan datang menemui M dan P untuk pesta sabu-sabu.
“Jadi, M dan P ini menjamu HK dan SH dengan sabu-sabu. Lebih mengejutkan lagi, jika M dan P ke Medan, maka HK dan SH juga akan menjamu mereka dengan sabu-sabu,” ucapnya.
Tersangka terjerat Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Tersangka ini dijerat hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
Pewarta : Harsy Warsilah
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih