Pariaman --- Pemerintah Kota Pariaman mendapatkan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperuntukan untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 27,7 Milyar pada tahun 2025.
Hal ini disampaikan oleh Penjabat Sekretris Daerah Kota Pariaman, Yaminu Rizal saat menjawab pandangan Fraksi Golongan Karya DPRD Kota Pariaman terkait Rancangan APBD 2025 di DPRD Kota Pariaman, Selasa, (29/10/2024).
Diketahui, saat ini tenaga honerer di Lingkungan Pemko Pariaman sedang seleksi, sehingga tidak menggangu anggaran belanja pegawai yang telah ada.
“Dengan adanya penambahan DAU tersebut maka penerimaan 1.491 tenaga honerer di Lingkungan Pemko Pariaman menjadi PPPK pada tahun ini tidak akan mengganggu DAU yang sebelumnya”, jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah pusat tentunya tidak akan membiarkan pengangkatan PPPK di Kota Pariaman karena hal tersebut juga merupakan persetujuan pemerintah pusat.
“Pada tahun ini Pemko Pariaman atas persetujuan pemerintah pusat melaksanakan pengangkatan ribuan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan setempat menjadi PPPK melalui seleksi.
Pengangkatan ribuan tenaga honerer tersebut banyak dikhawatirkan oleh sejumlah pihak akan membebani APBD karena jumlahnya yang banyak, sehingga penggajiannya ditakutkan tidak ditanggung pemerintah pusat.
Kekhawatiran dari sejumlah pihak tersebut pun disampaikan oleh Fraksi Golongan Karya DPRD Pariaman pada saat pembahasan Rancangan APBD 2025 yang menanyakan terkait pengganjian ribuan PPPK apakah sudah masuk ke dalam Rancangan APBD 2025 atau akan ada penyesuaian.
"Sudah menjadi isu positif ditengah masyarakat atas kebijakan dan niat menggembirakan saudara Penjabat Wali Kota Pariaman, Roberia , dimana telah dapat meraih peluang pengangkatan tenaga PPPK sebanyak 1.491 orang," ungkap Sekretaris Fraksi Golongan Karya DPRD, Efrizal.
“Pihaknya menanyakan gaji dan hak lainnya untuk tenaga PPPK tersebut sudah masuk ke dalam rancangan APBD yang diajukan pada tahun ini atau akan ada penyesuaian penerimaan dana transfer pemerintah pusat, atau dengan mengurangi kebutuhan belanja lainnya. Pada rancangan APBD tersebut disebutkan belanja pegawai sebesar Rp373,1 miliar dari Rp665,6 miliar APBD yang diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda)”, terangnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya sepenuhnya mendukung seluruh upaya dan kebijakan yang dilaksanakan yang pada prinsipnya akan dapat memberikan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kota Pariaman.
“Kami juga mengapresiasi penyusunan APBD Tahun 2025 yang komprehensif dan sistematis serta tidak adanya defisit anggaran. Semoga Ranperda Kota Pariaman tentang APBD tahun 2025 ini menjadi bentuk ikhtiar terbaik dalam membangun Kota Pariaman yang maju, sejahtera dan berkelanjutan”, tutupnya mengakhiri. (R)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih