Pelantikan Pengawas TPS 38 Pengawas TPS Se Kecamatan Patamuan Untuk Pilkada Serentak 2024 |
PATAMUAN,- Sebanyak 38 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan VII Koto Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman resmi dilantik oleh Ketua Panwascam Kecamatan Patamuan Darwisman yang berlangsung di Aula Bumnag Kec.Patamuan, Senin (04/10/2024).
Pelantikan tersebut dihadiri Bawaslu Padang Pariaman yang diwakili staf Teknisi, Camat, Kapolsek VII Koto, Danramil Sungai Sariak, Kepala Kantor Urusan Agama, Walinagari Se Kecamatan Patamuan, Anggota Panwascam Daral Hakimi, Reni Puspitasari, Kepala Sekretariat Zuriadi serta Panwaslu Kelurahan/Desa/Nagari Se Kecamatan Patamuan
Ketua Panwascam Patamuan Darwisman mengatakan, 38 orang pengawas TPS yang telah dilantik, menjadi salah satu garda terdepan dalam mengawal Pilkada 2024, yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
"Setiap anggota PTPS diberikan amanah untuk mengawal Pilkada 2024 yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman harus bekerja dengan maksimal dalam mengamankan Pilkada mendatang," katanya.
Lebih lanjut kata dia, pelantikan PTPS se-Kecamatan Patamuan ini, menjadi simbol bahwa petugas yang nantinya akan mengawasi pemungutan suara, akan bekerja sepenuhnya untuk negara, demi keadilan dalam menjaga hak suara rakyat.
"Pelantikan yang diselenggarakan hari ini, menandai langkah awal para petugas untuk memastikan kelancaran pemungutan, serta penghitungan suara pada Pilkada 2024," terangnya.
Darwisman mengatakan, para anggota PTPS telah mengikrarkan janji netralitas dan kejujuran dalam menjalankan amanah ketika mengawal Pilkada 2024 mendatang.
"Kepada para anggota PTPS yang baru dilantik, agar segera memahami regulasi dan membangun koordinasi, khususnya dengan Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat desa/kelurahan dan Panwascam Patamuan," katanya.
Darwisman menyebut 38 petugas PTPS yang dilantik tersebut, nantinya akan ditempatkan di 6 Nagari yang tersebar di Kecamatan Patamuan, dengan jumlah yang sesuai dengan anggota PTPS.
"Setelah dilantik, 38 petugas PTPS juga menerima Bimbingan Teknis (Bimtek) perihal Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kerja sesuai dengan pedoman," kata dia.
Darwisman menekankan, tugas PTPS tidak diwajibkan melakukan atau mengambil keputusan hukum. Tugas PTPS adalah melakukan pengawasan dan pencegahan.
"Bila terjadi hal-hal yang memang ada indikasi pelanggaran, bisa dilaporkan ke Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Inti pokok tugas PTPS adalah membantu pengawasan dan pencegahan agar tidak ada kecurangan di TPS," tandasnya. (***)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih