Penyerahan Penghargaan |
PAUHKAMBAR,- Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Padang Pariaman meraih predikat "Informatif". Predikat ini diraih Bawaslu Padang Pariaman pada pelaksanaan monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik Tahun 2024 untuk kategori Bawaslu Kabupaten/Kota yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman H.Azwar Mardin menyebutkan, prestasi tersebut menunjukan bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menjadi salah satu badan publik yang berhasil melaksanakan amanat dari UU No. 14 /2008 tentang keterbukaan informasi publik.
" Alhamdulillah, penghargaan ini kita terima langsung di Istana Bung Hatta Bukittinggi pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 kemarin," kata H.Azwar Mardin, SE yang didampingi Sekretaris Bawaslu Baiq Nila Ulfaini, S.Sos, M.Pa.
Dijelaskan, keterbukaan informasi publik adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat dengan mudah dan cukup.
" Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat," ulasnya. (**/)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih