Kasat Narkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan Berikan Keterangan Pers. Foto : Harsy |
PARIAMAN,- Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di salah satu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padangpariaman ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu, Kamis (30/1/2025).
Oknum PNS berinisial MS (49) yang ditangkap di rumahnya di Nagari 3 Koto Aur Malintang, Kecamatan Aur Malintang ini, ternyata sudah dua kali dipenjara atas kasus narkoba dan kini ia ditangkap lagi dengan kasus yang sama juga.
Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan saat jumpa pers mengatakan adanya penangkapan terhadap oknum PNS tersebut. Menurutnya, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu atas nama MS.
“Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman melakukan penyelidikan terhadap MS. Setelah melakukan penyelidikan, ternyata memang betul terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumahnya. Informasinya ia sering melakukan jual beli narkotika jenis sabu tersebut,” kata Iptu Darmawan.
Iptu Darmawan menuturkan, setelah mengamankan pelaku didapati 16 buah pipet bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah pipet ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu, dua unit handphone android merek Oppo A 16 warna dongker dan uang Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
“Di hadapan saksi-saksi ketika penangkapan, pelaku MS mengakui jika seluruh barang bukti itu merupakan miliknya. Selain itu, berdasarkan hasil interogasi, pelaku menyebut narkotika jenis sabu tersebut didapat dari DPO yang berinisial W,” jelas Iptu Darmawan.
Ditambahkan Iptu Darmawan, terkait orang yang memasok sabu kepada pelaku MS, pihaknya sudah menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO) dan pihaknya akan terus melakukan perburuan,” ujar dia.
Iptu Darmawan menegaskan, pelaku dengan DPO sering transaksi di perbatasan Kabupaten Agam dan Padangpariaman. Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut ia jual di Kecamatan Aur Malintang dan Sungai Geringging, bahkan ada juga dari daerah lain.
“Untuk diketahui juga, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pertama pada tahun 2018, kedua 2022 dan sekarang tahun 2025. Jadi, pelaku ini sudah tiga kali ditangkap gegara kasus narkoba, tapi tetap saja pelaku tidak jera,” tutup dia. (Harsy)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih