Lagi Oknum ASN Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba Jenis Sabu

0
Kasat Narkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan Berikan Keterangan Pers. Foto : Harsy


PARIAMAN,- Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di salah satu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pa­dangpariaman ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu,  Kamis (30/1/2025).


Oknum PNS berinisial MS (49) yang ditangkap di rumahnya di Nagari 3 Koto Aur Malin­tang, Kecamatan Aur Ma­lin­tang ini, ternyata sudah dua kali dipenjara atas kasus narkoba dan kini ia ditangkap lagi dengan ka­sus yang sama juga.


Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan saat jumpa pers mengatakan adanya pe­nangkapan terhadap ok­num PNS tersebut. Menu­rutnya, kronologis penang­kapan berawal dari infor­masi masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgu­naan narkotika jenis sabu atas nama MS.


“Menindaklanjuti infor­masi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pa­riaman melakukan penye­li­dikan terhadap MS. Sete­lah melakukan penyelidi­kan, ternyata memang be­tul ter­jadi penyalahgunaan narko­tika jenis sabu di ru­mahnya. Informasinya ia sering me­la­kukan jual beli narkotika jenis sabu ter­sebut,” kata Iptu Dar­ma­wan.


Iptu Darmawan menu­tur­kan, setelah menga­man­­kan pelaku didapati 16 buah pipet bening ukuran ke­cil yang diduga berisi nar­kotika jenis sabu, 1 buah pipet ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sa­bu, dua unit handphone android merek Oppo A 16 warna dongker dan uang Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.


“Di hadapan saksi-sak­si ketika penangkapan, pelaku MS mengakui jika seluruh barang bukti itu merupakan miliknya. Se­lain itu, berdasarkan hasil interogasi, pelaku menye­but narkotika jenis sabu tersebut didapat dari DPO yang berinisial W,” jelas Iptu Darmawan.


Ditambahkan Iptu Dar­mawan, terkait orang yang memasok sabu kepada pe­laku MS, pihaknya sudah menetapkannya dalam daf­tar pencarian orang (DPO) dan pihaknya akan terus melakukan perbu­ruan,” ujar dia.


Iptu Darmawan mene­gaskan,  pelaku dengan DPO sering transaksi di perbatasan Kabupaten Agam dan Padangpa­ria­man.   Dari pengakuan ter­sangka, barang haram ter­sebut ia jual di Kecamatan Aur Malintang dan Sungai Geringging, bahkan ada juga dari daerah lain.


“Untuk diketahui juga, pelaku merupakan resi­divis dengan kasus yang sama. Pertama pada tahun 2018, kedua 2022 dan seka­rang tahun 2025. Jadi, pela­ku ini sudah tiga kali ditang­kap gegara kasus narkoba, tapi tetap saja pelaku tidak jera,” tutup dia. (Harsy)

Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top