Pemko Pariaman Kembali Tertibkan PKL yang berjualan gunakan fasilitas umum

0

PARIAMAN,--Pemerintah Kota Pariaman kembali akan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan menggunakan fasilitas umum. Penertiban akan dilakukan pada Kamis, 27 Februari 2025. Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Pariaman, Alfian usai rapat teknis persiapan penertiban di Ruang Kerja Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Selasa (25/2)2025).


“Kita hari ini mengadakan rapat teknis terkait penertiban PKL yang berjualan di lokasi fasilitas umum pada Kamis besok. Fasilitas umum di sini maksudnya adalah area parkir, tratoar dan badan jalan. Pada rapat ini juga sekaligus di laksanakan pembagian tugas, sehingga pada Rabu, 26 Februari 2025, semua OPD sudah menjalankan tugasnya masing - masing, “ ujarnya.


Rapat teknis ini melibatkan beberapa stake holder, antara lain Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM), Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH), Camat Pariaman Tengah, Kapolsek Pariaman, Danramil Pariaman, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Pariaman, Lurah Pasir dan Lurah Kampung Perak.


“Untuk konsep kegiatan penertiban pada Kamis tersebut, tepat pukul 03.00 pagi, personil yang ditugaskan sudah berada di lokasi  penertiban. Tujuannya adalah agar para pedagang yang baru datang, sebelum membuka lapak bisa diarahkan untuk berjualan di lokasi yang telah di tentukan. Namun bagi pedagang yang belum mendapatkan lokasi, bisa langsung melapor ke pihak UPT. Pasar yang juga akan berjaga di sekitar lokasi, “ tambahnya.


“Semoga saja penertiban ini dapat berjalan lancar dan para pedagang bisa berjualan dengan tertib dilokasi yang di sediakan. Disamping itu, para pembelipun bisa berbelanja dengan nyaman, “ tutupnya.(R)

Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top