Apa itu Harta Pusaka di Minangkabau ?

0

Oleh : Rahmina Putri, Mahasiswa Universitas Andalas


Foto hanya ilustrasi. Foto by google


Minangkabau merupakan salah satu suku di Indonesia yang berada di Sumatera Barat. Minangkabau memiliki masyarakat yang dimulai dari lingkungan kecil, keluarga, hingga menjadi lingkungan yang tinggi dimana disebut Nagari. Minangkabau merupakan suku yang manganut garis keturunan Matrilineal yaitu garis keturunan menurut ibu. 


Harta pusaka adalah harta yang diwarisi menjadi harta kaum bagi yang berhak memiliki, harta pusaka itu adalah harta yang tidak boleh dijual atau tidak boleh diperjual belikan dan dalam Minangkabau disebutkan bahwa tajua indak dimakan bali,tasando indak dimakan gadai.Secara umum harta pusaka adalah suatu yang bersifat material yang ada pada suatu kaum dan diwariskan secara turun temurun.


Harta pusaka di Minangkabau disebut dengan Harato jo Pusako,harato artinya sesuatu milik kaum yang tampak dan berwujud secara material seperti ladang, persawahan,rumah gadang, atau rumah adat dan tanah ulayat. Pusako ini diwariskan secara turun-temurun baik yang itu secara tampak maupun tidak tampak.


Harato Pusako diwariskan atau diterima secara turun-temurun oleh kaum yang bertali darah menurut garis ibu atau Matrilineal. Pusako menunjuk pada segala kekayaan atau harta benda seperti tanah ulayat sawah peladangan tempat perkuburan dan lainnya.


Menurut adat yang ada di Minangkabau, harta Pusaka Tinggi itu diwariskan menurut garis keturunan ibu melalui beberapa prinsip yaitu :


  • Keturunan berdasarkan garis keturunan ibu
  • Suku nya sesuai garis keturunan ibu
  • Tidak boleh menikah dengan orang satu suku, dan diwajibkan menikah dengan orang yang berbeda suku atau diluar sukunya.
  • Yang berkuasa adalah laki-laki
  • Hak-hak dan Pusaka diwariskan oleh mamak ke kemenakannya


Pusako di Minangkabau dibagi menjadi dua jenis yaitu :

Pusako tinggi adalah harta yang diperoleh dari keturunan yang terdahulu, harta pusako tinggi yang telah ada sebelum generasi sekarang ini atau harta yang telah ada sejak generasi-generasi nenek moyang terdahulu, dalam Minangkabau harta pusako tinggi disebut dengan Bundo Kanduang atau kaum ibu, yang diwariskan secara turun-temurun menurut garis ibu. 


Harta Pusaka tinggi hanya boleh dirasakan manfaatnya,harta boleh digadaikan saja apabila itu  benar-benar diperlukan, dengan alasan yang jelas dan bukti yang nyata. 


Berdasarkan adat Minangkabau Pusako tinggi terdiri dari tanah ulayat dan lainnya. Harta pusako tinggi pada aturan pewarisannya dalam Minangkabau ialah harta yang diwariskan dari nenek moyang kepada anak cucunya. 


Pusako Randah adalah harta atau nafkah yang telah diperoleh oleh pasangan bapak dan ibu,yang kemudian diwariskan kepada anaknya. 


Harta benda baik yang bergerak atau yang tidak,yang diperoleh oleh seseorang atau satu berdasarkan pemberian atau hibah oleh keluarga berdasarkan pencarian atau pembelian ini diatur berdasarkan hukum-hukum tertentu dan juga berdasarkan kesepakatan dan musyawarah untuk mufakat. (***)


Harta pusaka ini dipusakakan-Nya oleh seseorang yang pasti diketahui asalnya. Harta pusaka ini diterima dari ayah atau mamaknya, ataupun diatasnya lagi. Seseorang yang telah mendapatkan harta dari hasil kerja kerasnya sendiri bisa dimanfaatkan untuk anak cucunya nanti. 


Harta Pusaka rendah disebut juga sebagai “tambilang ameh” dalam istilah adat di Minangkabau. Harta Pusaka rendah ini masanya tidak lama, hanya diwariskan 2 keturunan saja, setelah itu harta Pusaka rendah ini akan berubah menjadi harta Pusaka tinggi. 


Harta pusaka Minangkabau memegang peran penting dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Hata pusaka atau tanah Pusako adalah tanah yang dimiliki suatu kaum dan diwariskan secara temurun dari nenek moyang hingga akhir zaman melalui garis keturunan matrilineal atau garis keturunan ibu.


Harta Pusaka atau Tanah Pusako boleh digadai karena empat alasan yang jelas yaitu:


  1. Mayat tabujua di tangah rumah,apabila ada mayat yang meninggal di suatu kaum dan keluarga yang ditinggalkan tidak memiliki uang untuk biaya pemakaman, maka harta Pusaka boleh digadaikan untuak biaya tersebut. 
  2. Rumah gadang katirisan artinya apabila rumah kaum (rumah gadang) perlu diperbaiki (renovasi), maka harta tersebut bisa digunakan untuk modal bagi lelaki yang menikah dengan gadis tersebut. 
  3. Gadih gadang alun balaki artinya, apabila pada suatu anggota keluarga yang mempunyai anak gadis yang sudah berumur lebih, maka harta tersebut bisa digunakan untuk biaya mengawinkan anak gadis tersebut, karena kalau tidak dikawinkan dapat membuat malu kaumnya atau kepala suku,karena sudah lewat umur tetapi masih tidak kawin juga. 
  4. Mambangkik batang tarandam artinya untuk menegakkan penghulu karena penghulu sebelumnya telah meninggal. 


Jika tidak ada karena alasan yang empat perkara diatas, maka tanah harta pusaka tidak boleh diperjualbelikan atau digadaikan. Selama harta tersebut digadaikan maka pemegang gadai berwenang untuk mempergunakan atau mengambil manfaat dari tanah tersebut. 


Dan tidak bisa di ganggu sampai ada tebusan untuk mengambil tanah itu lagi. Harta Pusako di Minangkabau bukan hanya sekedar benda-benda berharga tetapi memiliki nilai-nilai budaya sosial dan spiritual yang sangat mendalam bagi masyarakat Minangkabau.


Pelestarian harta Pusaka ini menjadi tanggung jawab bersama bagi suatu kaum untuk memastikan bahwa warisan tersebut tetap hidup dan tidak pernah hilang walaupun dalam konteks zaman yang berubah. 


Proses pelestarian harta pusaka ini sangat penting sekali dalam mengingat dari perubahan zaman yang terdahulu hingga zaman modern seperti sekarang ini. 


Nilai-nilai tradisionalnya sering kali terancam oleh arus globalisasi dan perubahan sosial yang banya kita temui saat ini, masyarakat Minangkabau perlu mengembangkan berbagai strategi untuk tetap bisa mempertahankan keaslian dan keberlanjutan warisan budaya yang dimiliki. 


Meskipun perempuan yang memiliki hak dalam pewarisan dan mengelola harta Pusaka ini, namun semua anggota kaum laki- laki juga memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian harta Pusaka. 

Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top