17 Tahun Bawaslu, Makin Dewasa Awasi Pemilu

0

 

Penulis

BADAN Pengawas Pemilihan Umum yang lebih dikenal dengan Bawaslu tahun ini tepatnya pada tanggal 9 April 2025 genap berumur 17 tahun.


Bagi kalangan remaja usia 17 tahun merupakan usia yang ditunggu-tunggu dan dianggap penting karena sudah menginjak masa kedewasaan. 


Di usia inilah diakui sebagai seorang yang sudah dewasa, karena sudah bisa mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). 


Begitu jugalah Bawaslu kiranya usia yang memasuki fase ini dianggap sudah matang dan makin dipercaya serta berpengalaman dalam mengawasi pemilu maupun pemilihan kepala daerah.


Selama ini Bawaslu telah memberikan kontribusi nyata dalam menjaga demokrasi, sehingga dapat menciptakan keadilan pemilu.


Dirangkum dari berbagai sumber pengawasan demokrasi di Indonesia tidak lepas dari sumbangsih Bawaslu yang dulu dikenal Panitia Pengawas Pelaksanaan (Panwaslak) Pemilu. Awal berdirinya Bawaslu dilatarbelakangi adanya krisis kepercayaan pelaksanaan pemilu.


Dikutip dari website Bawaslu Republik Indonesia, krisis kepercayaan inilah yang mulai dikooptasi kekuatan rezim penguasa sejak 1971. 


Mulai muncul protes-protes dari masyarakat karena diduga banyaknya manipulasi yang dilakukan dalam setiap pemilihan umum  oleh petugas pemilu saat itu hal itu yang menjadi cikal bakal kehadiran Bawaslu.


Krisis kepercayaan terhadap pelaksanaan pemilu ini berlanjut hingga Pemilu 1977 dengan adanya kecurangan dan pelanggaran yang lebih masif.


Kritikan datang bertubi-tubi. Salah satu partai politik ketika itu meminta pemerintah untuk meningkatkan kualitas pemilu pada 1982 dengan memperbaiki UU.


Sehingga dibentuklah pada tahun 1982 itu pengawas pemilu dibentuk dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). 


Panwaslak ini merupakan penyempurna dan bagian dari Lembaga Pemilihan Umum (LPU) dan saat itu lembaga itu masih bagian dari Kementrian Dalam Negeri.


Tuntutan penyelenggara pemilu yang bersifat mandiri tanpa dibayang- bayangi penguasa semakin kuat. 


Kemudian dibentuklah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat independen dan dinamakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Sedangkan, Panwaslak juga mengalami perubahan nomenklatur menjadi panitia pengawas pemilu (Panwaslu).


Akhirnya melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 terjadi perubahan mendasar tentang kelembagaan pengawas pemilu.


Undang-Undang tersebut menjelaskan pelaksanaan pengawasan pemilu dibentuk sebuah lembaga Ad hoc (sementara) yang terlepas dari struktur KPU. 


Kemudian  kelembagaan pengawas pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


Penguatan terhadap lembaga ini kembali terjadi dari lembaga Ad hoc menjadi lembaga tetap melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 


Meskipun, aparat Bawaslu ditingkat daerah mulai dari provinsi, kabupaten kota hingga tingkat kelurahan kewenangan pembentukannya menurut tersebut masih merupakan kewenangan KPU.


Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review (JR), yang dilakukan Bawaslu atas UU Nomor 22 Tahun 2007 itu yang memutuskan kewenangan pengawas pemilu sepenuhnya menjadi wewenang Bawaslu, begitu juga dalam merekrut pengawas pemilu yang menjadi tanggung jawab Bawaslu.


Setelah 17 Tahun berdiri lembaga ini mengalami banyak perkembangan dan kewenangannya. 


Hingga kini penguatan terhadap lembaga pengawas pemilu itupun semakin terjadi, setidaknya Bawaslu hingga tingkat kabupaten kota telah berubah statusnya dari adhoc menjadi permanen.


Pengawasan Pemilu


Apa itu pengawasan pemilu ? Pengawasan Pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang- undangan.


Lalu siapa yang bisa melakukan Pengawasan Pemilu ? Untuk melakukan pengawasan pemilu maupun pengawasan pemilihan dilakukan oleh Bawaslu sampai jajaran terendah di TPS yang dinamakan Pengawas TPS dibentuk oleh Panwascam.


Dengan terbatasnya jumlah pengawas pemilu. Maka Bawaslu melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pemilu tersebut dalam bentuk Pengawasan partisipatif.


Pengawasan partisipatif dicetuskan oleh Bawaslu  untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan secara jujur, adil, dan demokratis. 


Dengan terlibat aktifnya, masyarakat diharapkan dapat membantu mencegah terjadinya kecurangan dan pelanggaran yang dapat mencederai demokrasi.


Pengawasan partisipatif adalah kunci untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan secara jujur, adil, dan demokratis. 


Dengan terlibat aktifnya, masyarakat diharapkan akan dapat membantu mencegah terjadinya kecurangan dan pelanggaran yang dapat mencederai demokrasi.


Meski telah beberapa cara dilakukan Bawaslu untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan partisipatif. Namun, usaha tersebut belumnya berhasil seratus persen.


Kedepannya ini tentunya menjadi pekerjaan rumah dari Badan Pengawas Pemilu di semua tingkatan, bagaimana kiranya masyarakat mau terlibat aktif mengawasi pemilu tersebut.


Penulis yang pernah mengawasi pemilihan umum di tingkat kecamatan merasakan betul. Meski telah disosialisasikan kepada masyarakat, namun sayangnya ketika adanya pelanggaran masih agak enggan untuk melaporkan.


Padahal Bawaslu sudah mengaransi akan menjamin keamanan data pribadi bagi pelapor dugaan pelanggaran pidana pemilu. 


"Jangan khawatir untuk melaporkan ke Bawaslu (jika mengetahui pelanggaran pidana pemilu), karena sebagai pelapor, Anda dilindungi data pribadinya," kata anggota Bawaslu Republik Indonesia Lolly.


Lolly menjelaskan pelanggaran pidana pemilu sebelum naik ke pengadilan akan dibahas di Sentra Penegakan Hukum Teroadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaaan.


"Jadi, itu harusnya menjadi jaminan orang berani untuk melaporkan pidana pemilu ke Bawaslu. Sebab, kalaupun dia enggan ke pengadilan sebagai pelapor, pengawas pemilu yang akan hadir disana dengan peristiwa yang dilaporkan," tambah mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat ini.


Dalam kesempatan itu, Lolly merinci siapa saja yang dapat melapor dugaan pelanggaran pidana pemilu ke Bawaslu yaitu warga negara indonesia, pemantau pemilu, dan dari pihak peserta pemilu. 


"Selagi kita sebagai orang yang punya hak pilih, maka kita bisa melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, nantinya akan diuji syarat formil dan syarat materiil," jelasnya.


Semoga rangkuman tulisan ini pengawasan pemilu kedepannya akan lebih baik. Sehingga pemilu itu dapat berlangsung jujur adil, transparan dan berkepastian hukum.


Dirgahayu Bawaslu Ke-17,  Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Kita Tegakan Keadilan Pemilu (***/)


Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top