Mulai 21 April 2025, Pemkab Padang Pariaman Berlakukan Lima Hari Sekolah

0

 

Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis

PADANG PARIAMAN,- Mulai tanggal 21 April 2025, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman akan memberlakukan sekolah lima hari, mulai dari PAUD tinggal SLTP.


Pemberlakuan sekolah lima hari tersebut berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Bupati Padang Pariaman Nomor : 2109/DISDIKBUD/2025, ditandatangani Bupati John Kenedy Azis tanggal 15 April 2025.


Berdasarkan edaran tersebut Bupati menginstruksikan, hari sekolah digunakan bagi peserta didik untuk melaksanakan kegiatan intrakulikuler dan kokurikuler sesuai dengan beban belajar pada kurikulum serta dapat melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler; 


Dijelaskannya, hari sekolah digunakan bagi guru/pendidik dan tenaga kependidikan untuk melaksanakan beban kerja sesuai tugas dan fungsinya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;


Pengaturan jadwal Pelajaran lima hari sekolah diserahkan sepenuhnya pada Satuan Pendidikan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku;


Jam kerja lima hari bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah 37,5 jam (Tiga Puluh Tujuh Setengah) jam dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat; 


Pengaturan jam kerja lima hari sekolah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non ASN menyesuaikan dengan jam kerja ASN;


Bupati JKA meminta,  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan 5 (Lima) hari sekolah setiap 3 (tiga) bulan sekali dan menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman. (red)

Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top