Pemko Pariaman Sosialisasikan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

0


PARIAMAN, - Sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Prabowo Subianto Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Lurah Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025, Pemerintah Kota Pariaman menggelar kegiatan “Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Lurah Merah Putih” yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi & UKM Kota Pariaman.


Sosialisasi dibuka oleh Wali Kota Pariaman Yota Balad di Aula Balaikota Pariaman, Jumat (25/4/2025) juga dihadiri oleh Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Pariaman Alyendra dengan Narasumber kegiatan Junaidi, S. Kom., MM Kabid Perizinan dan Kelembagaan pada Dinas Koperasi UKM Provinsi Sumatera Barat, dan peserta Camat se Kota Pariaman, dan Kepala Desa/Lurah se Kota Pariaman.


Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa/Lurah Merah Putih bertujuan agar bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang koperasi merah putih, tata cara pendirian koperasi merah putih, dan manfaat dari pendirian koperasi merah putih, sehingga dengan adanya sosialisasi ini bisa dilahirkan sebanyak 71  Koperasi Merah Putih se Kota Pariaman.


Dalam arahannya Yota Balad sampaikan bahwa perlu adanya langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini yang jadwal pembentukannya paling lambat selesai pada bulan Juli 2025.


“Koperasi Merah Putih ini adalah bagian dari strategi nasional untuk mencapai swasembada pangan berkelanjutan dan pemerataan ekonomi dari Desa/Kelurahan. Saya yakin koperasi ini akan menjadi pusat aktivitas ekonomi desa, meliputi pengelolaan bahan pokok murah, serta distribusi pangan”, ujarnya.


Yota Balad menekankan nantinya, Koperasi Merah Putih tidak hanya berfungsi sebagai wadah usaha tetapi juga sebagai alat strategis negara dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan Kelurahan.


“Saya ingin Inpres ini segera ditindak lanjuti dan segera lakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing Desa/Kleurahan”, tutup Yota Balad. (R)

Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top