Pedoman Media
Siber
Kemerdekaan
berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi
manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga
merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan
kemerdekaan pers.
Media
siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya
dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya
sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik
Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media
siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1.
Ruang Lingkup
1.
Media
Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan
melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang
Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Isi Buatan Pengguna
(User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan
oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video
dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog,
forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2.
Verifikasi dan keberimbangan berita
1.
Pada
prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
2. Berita yang dapat
merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi
prinsip akurasi dan keberimbangan.
3. Ketentuan dalam butir
(1) di atas dikecualikan, dengan syarat:
o
Berita
benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
o
Sumber
berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel
dan kompeten;
o
Subyek
berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak
dapat diwawancarai;
o
Media
memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan
verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan
dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan
huruf miring.
4. Setelah memuat berita
sesuai dengan butir (3), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah
verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran
(update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
1.
Media
siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang
tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode
Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
2. Media siber
mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan
proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi
Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
3. Dalam registrasi
tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa
Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
o
Tidak
memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
o
Tidak
memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
o
Tidak
memuat isi diskriminatif atas dasar perbeda an jenis kelamin dan bahasa,
serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau
cacat jasmani.
4. Media siber memiliki
kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang
bertentangan dengan butir (3).
5. Media siber wajib
menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar
ketentuan pada butir (3). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang
dengan mudah dapat diakses pengguna.
6. Media siber wajib
menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan
Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (3), sesegera mungkin
secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
7. Media siber yang
telah memenuhi ketentuan pada butir (1), (2), (3), dan (6) tidak dibebani
tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar
ketentuan pada butir (3).
8. Media siber
bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil
tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (6).
4.
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
1.
Ralat,
koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik,
dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Ralat, koreksi dan
atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang
diberi hak jawab.
3. Di setiap berita
ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi,
dan atau hak jawab tersebut.
4. Bila suatu berita
media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
o
Tanggung
jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di
media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
o
Koreksi
berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media
siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
o
Media
yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi
atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat
berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita
yang tidak dikoreksinya itu.
5. Sesuai dengan
Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi
sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5.
Pencabutan Berita
1.
Berita
yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari
pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak,
pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang
ditetapkan Dewan Pers.
2. Media siber lain
wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
3. Pencabutan berita
wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6.
Iklan
1.
Media
siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
2. Setiap
berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib
mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata
lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7.
Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.
Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9.
Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta,
3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih